https://www.traditionrolex.com/27 PT. GWP Nilai Putusan Sela Hakim yang Menolak Eksepsi Janggal dan Aneh - FAJAR BALI
 

PT. GWP Nilai Putusan Sela Hakim yang Menolak Eksepsi Janggal dan Aneh

(Last Updated On: 08/12/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Putusan sela Hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak eksepsi termohon (PT Geria Wijaya Prestige dkk) terkait permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dinilai janggal dan aneh. 

 

Menurut Alfred Simanjuntak, kuasa hukum PT GWP selaku pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali, menilai dasar pertimbangan yang digunakan hakim tunggal tersebut janggal dan aneh karena mempersamakan gugatan dengan permohonan. 

 

“Tentang permohonan tidak diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan tentang permohonan diatur dalam Buku II Mahkamah Agung RI, yang menyatakan suatu permohonan diajukan di alamat pemohon,” katanya dalam keterangan pers, Rabu 8 Desember 2021. 

 

Ia menyatakan hal itu sehubungan putusan sela Permohonan Nomor 283 PN Denpasar yang menolak eksepsi termohon I (PT GWP) dan eksepsi termohon II (Fireworks Ventures Limited), Senin (6/12/2021). Fireworks sendiri diwakili kuasa hukum Berman Sitompul. 

 

“Di sisi lain, yang sangat disesalkan, Hakim tunggal tersebut mengutip ketentuan Pasal 118 HIR. Padahal HIR adalah hukum acara yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura,” papar Alfred. 

 

 

Menyusul putusan sela tersebut, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan. Menurutnya, hukum acara perdata di luar Jawa dan Madura adalah RBG, bukan HIR. “Ada yang aneh dengan PN Denpasar,” ujarnya. 

 

Selain itu, Alfred juga mempersoalkan penanganan perkara permohonan penetapan yang ditangani oleh hakim tunggal tersebut. “Harusnya ditangani majelis Hakim, bukan Hakim tunggal. Ini sangat janggal,” ujarnya. 

 

Putusan sela itu merupakan buntut permohonan penetapan yang diajukan PT Bank CCBI kepada PN Denpasar melalui kuasa hukum kantor Otto Hasibuan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan atas nama PT GWP (termohon I) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso. 

 

Permohonan penetapan itu diajukan karena PT Bank CCBI mengklaim sebagai agen jaminan dan agen fasilitas berdasarkan perjanjian kredit sindikasi PT. GWP tahun 1995. Dimana, SHGB lahan atas nama PT. GWP dijadikan jaminan utang tersebut. 

 

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited adalah pihak yang mengklaim sebagai satu-satunya pemilik piutang sindikasi PT GWP yang mendapatkan pengalihan hak tagih (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. 

 

Padahal PT MAS sebelumnya membeli piutang PT GWP dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. Di dalam piutang PT GWP yang dijual BPPN tersebut melekat juga status agen jaminan dan agen fasilitas sindikasi. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Inspirasi Kementparekraf RI, Pemuteran Raih Penghargaan Desa Mandiri

Kam Des 9 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 08/12/2021)SINGARAJA – fajarbali.com  I Sebagai salah satu desa yang terkenal sebagai destinasi wisata favorit, Desa Pemuteran tidak jarang mendapat penghargaan baik skala nasional maupun internasional. Kali ini, desa yang terletak di ujung barat Kabupaten Buleleng itu berhasil meraih penghargaan sebagai ‘Desa Mandiri Inspiratif’ dari Kementerian […]

Berita Lainnya