DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha alias TN tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan.
Inimenyusul adanya kabar bahwa tim penyidik telah menuntaskan berkas perkara tahap pertamanya (tahap I).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Idianto, Selasa (26/5/2020) kepada wartawan membenarkan bila berkas perkara tahap I untuk tersangka Tri Nugaraha sudah diserahkan tim penyidik ke Jaksa peneliti.
"Berkas tahap I sudah diserahkan tim penyidik ke jaksa peneliti," katanya singkat. Namun dikatakan, saat ini pihaknya belum bisa meneruskan untuk memanggil saksi lain yang berada di luar Bali karena adanya pandemi covid 19 ini. Hanya saja, Idianto menjamin bahwa kasus gratifikasi ini tetap berjalan."Kasusnya tetap jalan walau ada pandemi ini," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kesipenkum Kejati Bali A. Luga Herlianto menambah, informasi dari tim penyidik bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka Tri Nugraha.
"Tapi kapan pemanggilannya penyidik tidak mengatakan secara pasti, hanya yang jelas dalam waktu dekat," pungkas pejabat asal Medan ini. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
“Penetapan TN (Tri Nugraha) sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 13 November 2019,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto, SH., saat ditemui usai kegiatan pelaksanaan hari anti korupsi di Kantor Kejati Bali, Senin (9/12/2019) lalu.










