https://www.traditionrolex.com/27 Penyidik Jadwalkan Panggil Mantan Kepala BPN Denpasar  - FAJAR BALI
 

Penyidik Jadwalkan Panggil Mantan Kepala BPN Denpasar 

(Last Updated On: 26/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha alias TN tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan.

Inimenyusul adanya kabar bahwa tim penyidik  telah menuntaskan berkas perkara tahap pertamanya (tahap I). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Idianto, Selasa (26/5/2020) kepada wartawan membenarkan bila berkas perkara tahap I untuk tersangka Tri Nugaraha sudah diserahkan tim penyidik ke Jaksa peneliti. 

“Berkas tahap I sudah diserahkan tim penyidik ke jaksa peneliti,” katanya singkat. Namun dikatakan, saat ini pihaknya belum bisa meneruskan untuk memanggil saksi lain yang berada di luar Bali karena adanya pandemi covid 19 ini. Hanya saja, Idianto menjamin bahwa kasus gratifikasi ini tetap berjalan.”Kasusnya tetap jalan walau ada pandemi ini,” pungkasnya. 

Ditempat terpisah, Kesipenkum Kejati Bali A. Luga Herlianto menambah, informasi dari tim penyidik bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka Tri Nugraha. 

“Tapi kapan pemanggilannya penyidik tidak mengatakan secara pasti, hanya yang jelas dalam waktu dekat,” pungkas pejabat asal Medan ini. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

“Penetapan TN (Tri Nugraha) sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 13 November 2019,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto, SH., saat ditemui usai kegiatan pelaksanaan hari anti korupsi di Kantor Kejati Bali, Senin (9/12/2019) lalu. 

Kajati menerangkan, gratifikasi yang diterima oleh Tri Nugraha berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat tanah. Ini dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar dari tahun 2007 hingga 2011.

“Gratifikasi diterima saat TN menjabat sebagai kepala kantor, semua diterima dalam bentuk uang, bukan barang, untuk berapa uang yang diterima mohon maaf belum bisa kami ungkap,” jelas Kajati Bali.

Dikatakan, Tri Nugraha sendiri telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain Tri Nugraha, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terdiri dari oknum pegawai BPN Kota Denpasar serta orang yang memberikan gratifikasi.

“Kendala kami yaitu beberapa saksi tinggal di luar Bali, sehingga pemeriksaan dilakukan di wilayah tempat tinggal saksi. Untuk TN belum kami periksa sejak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kajari Bungkam Soal Kelanjutan Kasus Korupsi di Desa Dauh Puri Klod 

Sel Mei 26 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 26/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kasus korupsi dana APBDes di Desa Dauh Puri Klod yang sudah menjebloskan mantan bendahara desa ke Penjara, nampak bakal tidak akan berlanjut.  Save as PDF

Berita Lainnya