https://www.traditionrolex.com/27 Pengisian Jabatan Kepala PMPTSP Gianyar Tertunda - FAJAR BALI
 

Pengisian Jabatan Kepala PMPTSP Gianyar Tertunda

(Last Updated On: 22/03/2018)

GIANYAR-fajarbali.com | Pemkab Gianyar sampai saat ini masih menunggu penyelesaian kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) beberapa waktu lalu.

Sehingga selama kasus tersebut masih bergulir, maka Pemkab Gianyar tidak bisa melakukan atau pengisian Kepala PMPTSP. Walau demikian, untuk sementara jabatan tersebut diisi Plt. oleh Asisten II Pemkab Gianyar, Wayan Sudamia.

Hal ini disampaikan Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, yang menyebutkan masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ya, kita masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, sedangkan untuk sementara jabatan kepala sudah ditunjuk Asisten II,” jelas Made Gede Wisnu Wijaya, Kamis (22/3/2018).

Dikatakan Wisnu Wijaya sendiri, dalam proses hukum yang melibatkan Kepala PMPTSP yang tertangkap OTT Juni 2017 lalu, saat masih ada alat bukti yang perlu dilengkapi.

Sedangkan menurut Sekda Gianyar, Wayan Mudana sendiri sampai saat ini statusnya nonaktif sebagai ASN di Pemkab Gianyar. Walau demikian dirinya selaku pribadi dan ASN mendorong agar proses hukum tersebut bisa cepat terselesaikan.

“Kami berharap proses hukumnya bisa terselesaikan, sehingga secepatnya Kantor Perijinan memiliki pejabat difinitif,” harapnya.

Dirinya menyebutkan dalam setiap kesempatan selalu mengimbau jajaran ASN agar selalau menaati aturan dan koridor yang berlaku.

“Dalam setiap kesempatan, saya selalu menyisipkan pesan-pesan kepada jajaran ASN agar mentaati aturan saat bekerja dana pada koridor yang telah ditentukan,” ungkapnya. Mengingat di Gianyar sendiri selain sudah ada Tim Saber Pungli juga ada perangkat lain seperti Anti Gratifikasi.

Menurutnya bila saja ada ASN Pemkab Gianyar yang tersangkut masalah hukum, bukan saja pribadi dan keluarganya yang merasakan dampak, juga Pemkab Gianyar secara otomatis ikut tercoreng.

Sebelumnya kasus OTT ini terjadi pada 16 Juni 2017 lalu. Dimana Tim dari Mapolda Bali yang dipimpin AKBP Ruddi Setiawan bersama Satgas OTT melakukan di kantor PMPTSP. Pada kesempatan itu, dua orang diamankan ke Mapolda Bali, yaitu Nyoman Mudana beserta Kabid Perijinan, Wayan Sukarja. Selama kasus ini belum terselesaikan, Pemkab Gianyar belum bisa memutuskan melakukan penggantian atau melakukan seleksi pengisian jabatan tersebut. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Korupsi APBDes, Perbekel Satra Ditetapkan Jadi Tersangka

Kam Mar 22 , 2018
Dibaca: 8 (Last Updated On: 22/03/2018)SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah melalui pemeriksaan puluhan saksi, kasus dugaan korupsi di Desa Satra, Kecamatan Klungkung menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan markup proyek sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp Rp 94.344.000.  Save as […]

Berita Lainnya