Terdakwa Safirah Rabbani saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Selebgram cantik asal Jakarta, Safirah Rabbani (21) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/9/2024) karena diduga nyambi mempromosikan judi online (judol) Jejuslot demi mendapatkan tambahan upah hingga Rp 2,5 perbulan.
Aksi terdakwa ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang dibacakan dalam sidang. Diungkapkannya kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada Mei 2024 lalu.
Di mana, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Diawali pada tanggal 26 Mei 2024, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli di media sosial Instagram dan menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @safiraarbn. “Akun ini memiliki 37 postingan, 44.000 pengikut, dan mengikuti 975 akun lainnya,” papar JPU.
“Akun tersebut terpantau mempromosikan judi online dengan cara menampilkan link judi dalam Story Instagram. Dalam Story tersebut, terdapat gambar ruang chat dengan tulisan “Testi Asli Daftar Link Ku Jadi Vip Lgsg Link Di Bawah” yang disertai emotikon tangan kuning mengarah ke lin,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Link yang dipromosikan melalui Story Instagram adalah:https://www.instagram.com/stories/safiraarbn/3376306572128320395/. Link tersebut mengarah ke situs judi online yang dikenal sebagai jejuslot.win, dengan URL ttps://jejuslot.win/home?register&ref=SAFIRA77VIP.
“Situs ini menyediakan berbagai permainan judi, termasuk slot, live casino, olahraga, poker, dan togel. Dalam kegiatan promosi ini, Safirah Rabbani menggunakan perangkat iPhone 11 warna ungu dengan memori 64 GB,” lanjut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Dikatakna pula ,melalui ponselnya, terdakwa menyalin link dari grup WhatsApp Talent Jeju yang dikirim oleh admin grup dengan nomor +6281952546900. Link tersebut kemudian diunggah ke Instagram Story menggunakan aplikasi Instagram. Sebagai imbalan dari kegiatan promosi ini, Safirah Rabbani menerima pembayaran awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran tersebut meningkat setiap bulannya, dan pada 6 Mei 2024, terdakwa menerima total Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BCA miliknya dengan nomor 6560275135 atas nama Safirah Rabbani. Safirah Rabbani didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.W-007