DENPASAR-Fajarbali.com|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, M.Si yang mewakili Walikota Denpasar, Selasa (5/8/2025) meresmikan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI) di di Aula Sewaka Mahottama pada Gedung Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.
Dalam acara itu, hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Puger bersama jajarannya selaku jaksa pengacara negara. Sementara dari Pemkot Denpasar juga hadir I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty selaku Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar.
Pada acara peresmian ini, Kajari Denpasar, Agus Setiadi mengatakan program PASTI ini dibentuk karena pihaknya melihat masih banyak anak-anak terlantar di wilayah Kota Denpasar yang tidak memiliki identitas diri, seperti akta kelahiran hingga tidak memiliki Wali.
"Hal ini disebabkan oleh maraknya anak-anak yang lahir tanpa diketahui secara pasti asal-usul orang tua maupun keluarganya," ujar Kajari. Selain itu, kata Kajari, adanya program PASTI ini juga menyusul adanya peningkatan anak-anak yang ditemukan di jalanan yang ditelantarkan orang tua atau bahkan keluarganya.
"Khususnya di Kota Denpasar ini, kami Kejaksaan Negeri Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar berkomitmen membentuk Progam PASTI agar dapat memenuhi hak-hak dasar anak seperti hak atas identitas Anak,"sebut Kajari.
"Program PASTI ini merupakan wujud atau bukti nyata kami untuk melindungi Anak-anak terlantar di Kota Denpasar," lanjut Agus Setiadi yang saat itu didampingi oleh I Gusti Ngurah Agung Puger, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Denpasar.
Dikatakan pula, kehadiran Program PASTI ini merupakan aksi nyata Kejari Denpasar dan Pemkot Denpasar dalam memenuhi hak-hak dasar anak dan memberikan kepastian bagi yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terkait penanganan atas catatan kelahiran, identitas, dan perwalian hukum bagi anak-anak terlantar.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, catatan kelahiran dan bukti identitas bagi anak-anak terlantar merupakan langkah awal bagi mereka agar dapat memperoleh hak-hak dasar anak, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan, dan lain-lain.
Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Kejari Denpasar, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Denpasar hadir melalui Program PASTI yang telah melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) kepada Dinas Sosial Kota Denpasar.
"Pendampingan ini dalam hal proses penerbitan Akta kelahiran anak, diawali dari dimulainya proses permohonan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial hingga Akta Kelahiran/Identitas Anak lainnya diserahkan kepada Anak," tegas Kajari.
Selanjutnya Kejari Denpasar melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melaksanakan Penegakkan Hukum dengan mengajukan permohonan perwalian Anak bagi anak-anak terlantar kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang diwadahi oleh Program PASTI.
Diakhir acara peresmian program PASTI juga dilakukan penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) oleh Kajari Denpasar didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
Selain itu adalah pula penyerahan Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar secara simbolis kepada Anak-anak dari Yayasan Rumah Tumbuh Harapan (RUTH) Denpasar.W-007