PIL KOPLO-Pria Lukman Nurhakim asal Banyuwangi, mengedarkan puluhan ribu pil koplo ke wilayah Badung.
MANGUPURA -fajarbali.com |Edarkan sabu dan 31 ribu butir pil koplo, tersangka Lukman Nurhakim (24) kini ditahan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu nekat menjual pil koplo kepada para nelayan dan buruh proyek berdalih untuk menambah stamina kuat dan semangat bekerja.
Peredaran pil tersebut dilakukan di Kelurahan Tuban, Kuta, Badung. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil koplo yang dibeli secara online tersebut.
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Sudarma, tersangka Lukman Nurhakim ditangkap di kamar kosnya, Jalan Melati, Kelan, Kelurahan Tuban.
Dari penggeledahan, ditemukan 5 paket shabu seberat 4,18 gram, dan 59 paket pil koplo berisi 590 butir. Selain itu juga ditemukan satu paket pil koplo berisi tujuh butir, 31 botol plastik pil koplo berisi 31 ribu butir.
Diinterogasi, tersangka Lukman mengaku membeli barang haram tersebut secara online melalui aplikasi Telegram. Ia mengaku tidak mengenal orangnya langsung.
“Narkoba ini dibeli online dari seseorang di kawasan Jawa Timur, kami masih dalami pemasoknya,” ungkap AKBP Teguh.
Tersangka tidak mengelak sudah berjualan selama 1 tahun. Katanya, kali ini adalah pil koplo terbanyak yang pernah dipesannya untuk dijual. Bahkan, saat ini tersangka sudah memiliki banyak pelanggan, meskipun belum mencapai 100 orang. Para pembeli akan mendatangi langsung kos dan membeli pil tersebut.
“Sebelum-sebelumnya saya hanya membeli 10 botol saja dan itu pun sudah terjual habis,” ujar tersangka.
Diterangkanya, untuk satu botol berisi 1000 butir dan harganya Rp 1 juta. Tersangka bisa menjualnya lebih mahal dua kali lipat, hingga memperoleh keuntungan bersih Rp 2 juta setiap botol. Untuk 10 butir tersangka menjualnya seharga Rp 30 ribu.
“Dia menjual narkoba ini kepada nelayan dan juga kuli bangunan di Kuta dan Kuta Selatan. Ia juga memakai sendiri pil koplo tersebut,” ungkapnya.
Menurut tersangka, efek dari pil koplo itu bisa menambah stamina kuat dan kerja semangat. “Ya, efeknya kalau kerja semangat, nambah kuat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Lukman Nurhakim dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, hingga paling lama 20 tahun penjara.
Selain pil koplo, Satresnarkoba Polrea Badung juga mengamankan tersangka narkoba lainnya. Rinciannya, 10 kasus diungkap dengan tersangka 12 orang selama Agustus 2024. Barang bukti yang disita berupa sabu 21,56 gram dan pil koplo Y 31.597 butir. Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.264 jiwa. R-005