DENPASAR-fajarbali.com|Pria lanjut usia asal Malang, Jawa Timur, Tonny Nugroho (69) hanya bisa pasrah saat divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025) atas kasus asusila, dengan memotret bagian tubuh penumpang perempuan secara diam-diam saat berada di dalam pesawat yang sedang landing.
Hakim pimpinam Ni Made Dewi Sukrani, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat Ke-1 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekesarsan Seksual sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas majelis hakim. Putusan ini sama persis seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fisher Valen J Simanjuntak dalam sidang sebelumnya yaitu hukuman 3 bulan penjara.
Atas hukuman ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya, Tonny yang diketahui berprofesi sebagai pengawas proyek, didakwa melakukan perekaman bermuatan seksual secara diam-diam terhadap seorang penumpang perempuan saat berada dalam pesawat Super Air Jet IU 702 yang tengah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.24 Wita. Saat itu, pesawat dalam proses landing di landasan, dan suasana kabin tengah sibuk dengan para penumpang yang bersiap turun. Perempuan berinisial NC, 36, asal Surabaya, menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu ia sedang duduk bersama anaknya, menunggu giliran keluar dari pesawat. Namun tiba-tiba ia merasakan ada seseorang yang memotret dirinya dari jarak dekat.
Korban kaget saat menyadari adanya kamera ponsel yang diarahkan ke area payudaranya. Kamera itu berasal dari penumpang laki-laki di dekatnya yaitu terdakwa Tonny Nugroho, yang diduga mengambil foto dari atas, tepat ke arah bagian dada korban. Ia pun langsung menegur sang pria dan bertanya, “Apakah kamu ada memfoto saya?”
Tonny sempat membantah telah memotret, ketegangan berlanjut sampai akhirnya dipaksa menyerahkan ponsel oleh suami korban, Larry Lion Lie. Setelah di cek benar saja ada foto korban di HP terdakwa. Singkat kata, Tonny pun dibawa ke kantor keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik Tonny, ditemukan total 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Seluruh foto tersebut diambil di dalam pesawat saat proses pendaratan.
qq“Foto-foto tersebut sempat dihapus setelah diprotes oleh suami korban, namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan,” terang JPU.
Dalam sidang, Tonny mengakui perbuatannya namun menyebut tindakannya itu dilakukan secara spontan. Ia menyebut awalnya hanya ingin memotret anaknya, tetapi saat melihat NC duduk di sampingnya, timbul keinginan spontan untuk memotret korban.
Ia berdalih hanya sekali mengambil gambar yang mengarah ke wajah korban, sedangkan belasan gambar lain yang ditemukan di ponselnya terjadi karena ‘tidak sengaja kepencet.
“Dalam keterangannya, Tonny juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat mengambil gambar seorang pramugari pesawat dengan komposisi seluruh badan, juga tanpa seizin yang bersangkutan,” beber JPU.
Meski demikian, Tony tetap menegaskan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat seksual dan berencana menghapus semua foto setelah melihatnya kembali. JPU menyebut pengambilan gambar tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan dari pihak yang menjadi objek foto, dalam hal ini NC.
“Foto-foto tersebut berfokus pada bagian dada atau payudara korban, yang menurut norma masyarakat merupakan bagian tubuh yang memiliki muatan seksual dan tidak pantas untuk dipotret tanpa izin,” tukas JPU.W-007