AMLAPURA – fajarbali.com | Pemkab Karangasem memastikan premi BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu yang dibiayai oleh pemerintah daerah di pastikan aman sampai bulan Oktober mendatang. Pembayaran premi kepada BPJS Kesehatan dengan mengambil anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Karangasem.
Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, Selasa (7/4/2020) , menyebutkan, sebelumnya, kerjasama BPJS Kesehatan dengan pemkab Karangasem terkait Universal Health Coverage (UHC) berakhir 31 Maret 2020. Sehingga awal Bulan April, sudah harus ada kontrak baru. Pemerintah Karangasem, membayar premi BPJS Kesehatan dengan pergeseran anggaram APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Sudah aman sampai Oktober nanti, kita bayar melalui pergeseran anggaran TPP ASN,” ujar Purna.
Wayan Purna mengatakan, jumlah pergeseran anggaran TPP itu, nilainya sebesar Rp 45 miliar. Dengan anggaran tersebut, kata Purna,bisa mengakomodir pembayaran premi UHC selama tujuh bulan terhitung dari bulan April sampai Oktober. Sedangkan, untuk dua bulan kemudian pembayaranya akan diupayakan melalui APBD Perubahan 2020. “Pembayaranya diatur dalam Perkada, sedangkan hak ASN TPP pun tetap diberikan, tetapi sekitar 75 persen,” ujarnya.
Seperti halnya sisa pembayaran premi BPJS dua bulan Nopember dan Desember, yang akan diambil melalui APBD Perubahan, TPP yang dibayarkan dari bulan Januari sampai Agustus kepada ASN, sedangkan sisanya nantinya diambil dari APBD Perubahan. Purna mengatakan, pembayaran dengan nominal 75 persen TPP sesuai dengan Peraturan Kementerian dalam negeri. “Pergeseran anggaran TPP untuk kepentingan masyarakat,apalagi dalam kondisi seperti ini, masyarakat sangat membutuhakan jaminan kesehatan,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemkab Karangasem sebelumnya hampir tidak bisa dipergunakan. Hal itu lantaran pemkab Karangasem belum melakukan perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Akhirnya, setelah melalui rapat kerja dengan DPRD Karangasem, eksekutif memutuskan untuk menggeser anggaran TPP ASN dipakai membayar premi BPJS Kesehatan. (bud).