https://www.traditionrolex.com/27 Polsek Marga Ringkus Pencuri Mesin Pengelohan Minuman - FAJAR BALI
 

Polsek Marga Ringkus Pencuri Mesin Pengelohan Minuman

(Last Updated On: 02/09/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, S.I.K.,M.H.,  Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H.,  menjelaskan pihaknya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian satu unit mesin pengolahan minuman Temulawak. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban I Ketut Purnita, (49) alamat Br. Dinas Cau, Desa Tua, Kec. Marga, Tabanan dimana yang bersangkutan melaporkan kehilangan satu unit mesin pengolahan Temulawak warna hijau, dengan tabung berwarna silver pada hari Senin  17 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita. 

“korban sempat mengajak seorang lelaki bernama Agus Karisma, (40) asal Podana, Desa Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat, NTB datang kerumahnya merayakan HUT  Kemerdekaan 17 Agustus. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2020 mesin pembuat minuman Temulawak, yang dirakit oleh korban dan ditaruh di pekarangan rumahnya telah diketahui hilang, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Marga pada 1 September 2020,” jelasnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu Kadek Supendodi, S.H., melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta informasi dari penyelidikan dengan melakukan teknis pembuntutan akhirnya pelaku Agus Karisma yang kesehariannya bertempat tinggal di daerah Mengwi berhasil ditangkap di Jalan Raya Kedewatan, Ubud, Gianyar. 

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Marga untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi satu unit mesin pengolahan Temulawak tersebut telah dijual di Banjar Gelagah, Desa Payangan, Marga, Tabanan. Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyitaan Barang Bukti ke Br. Gelagah, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan. 

“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mesin pengolahan Temulawak warna hijau dan tabung berwarna silver dengan kerugian yang dialami korban sebanyak  Rp.10.000.000-,(sepuluh juta rupiah).  Modus operandinya yaitu Pelaku mengambil mesin pengolah Temulawak dengan cara dituntun kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup sewaan saat korban sedang tidur. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” ucap AKP I Nyoman Suadi.(kdp).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Dapat Restu dari DPP Golkar, Diatmika-Muntra Akui Kecewa

Rab Sep 2 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 02/09/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Sebelum DPP Golkar mengeluarkan rekomendasi mendukung pasangan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa), Golkar Badung sejatinya telah membentuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Badung. Pasangan bakal calon yang dibentuk melalui Koalisi Rakyat Badung Bangkit (KRBB) tersebut yakni paket I […]

Berita Lainnya