https://www.traditionrolex.com/27 Polsek Kuta Tangkap Penganiaya Istri Pendemo Ahok  - FAJAR BALI
 

Polsek Kuta Tangkap Penganiaya Istri Pendemo Ahok 

(Last Updated On: 13/02/2019)

KUTA-fajarbali.com | Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap Made Primayoga (24), pelaku penganiaya Antika Joda (40) yang merupakan istri Ustad Dery Sulaiman salah seorang pendemo BTP alias Ahok di Jakarta.

Sopir bus pariwisata itu ditangkap di rumah kosnya di Jalan Babakan Sari, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (8/2/2019) lalu. 
Penangkapan tersangka Made Primayoga dijelaskan Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadliansah didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, Rabu (13/2). Menurutnya, setelah menerima laporan dari korbannya, Antika Joda, pihaknya menyelidiki kasus tersebut. 

Selain memeriksa saksi saksi pihaknya memeriksa rekaman CCTV dilokasi kejadian tepatnya di dekat Hotel Crystal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. “Setelah kami selidiki, pelaku mengarah ke sopir bus pariwisata,” ujarnya. 

Selanjutnya, pihaknya menangkap tersangka Made Primayoga di rumah kosnya di Jalan Babakan Sari, Pedungan, Densel, Jumat (8/2) sekira pukul 15.00 Wita. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menganiaya korban karena kesal dan emosi setelah terlibat cekcok mulut. “Pelaku kami tangkap di rumah kosnya dan sudah ditahan,” ujar Kompol Ricky.

Kapolsek menuturkan, penganiayaan ini menimpa korban, pada Kamis (7/2) sekira pukul 20.00 Wita. Korban mengendarai mobil berencana menuju Hotel Crystal di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta. Namun tak jauh dari hotel, mobil korban ditabrak pengendara motor. “Korban turun dan mengecek mobilnya yang ditabrak dari samping kanan,’ bebernya. 

Berhentinya mobil korban membuat jalanan sedikit krodit. Bahkan, dari arah belakang datang bus pariwisata dan mengklakson korban yang menghalangi jalan. Korban yang merupakan istri Ustad Dery Sulaiman salah seorang pentolan pendemo BTP alias Ahok di Jakarta, sempat meminta sabar sopir bus. “Korban sempat mengatakan sabar-sabar ke arah bus,” ucap Kapolsek. 

Namun, sopir bus tak lain tersangka Made Primayoga tidak sabaran. Ia kemudian turun dan menghampiri korban. Sempat terjadi cekcok mulut, tersangka yang emosi langsung memukul wajah dan menendang perut korban. 

Emosi tersangka kembali tak terbendung dan berusaha mengambil kayu namun berhasil dilerai warga setempat. Setelah menganiaya korban, tersangka pergi dari TKP dengan mengendarai busnya. Tidak terima dianiaya, perempuan bercadar yang tinggal di Perum Silitiga, Nusa Dua, Kuta Selatan, melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terbukti Korupsi APBDes Desa Baha, Putu Sentana Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rab Feb 13 , 2019
Dibaca: 22 (Last Updated On: 13/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | I Putu Sentana yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Desa Baha, Badung senilai Rp. 1 miliar, Rabu (13/2/2019) divonis empat tahun enam bulan (4,5) tahun penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya