Polresta Denpasar Tindak Bule Bule Pelanggar Prokes Covid-19 di Seminyak Kuta, Ini Hasilnya..

 

Setelah memberikan arahan di Central Parkir Kuta Selasa (23/3/2021) malam sekitar pukul 20.20 Wita, Tim Yustisi gabungan bergerak membentuk patroli dialogis, hunting dan stasioner di wilayah Kuta dengan mengambil lokasi di Jalan Kayu Aya Seminyak. 

 

Sasaran kegiatan ini meliputi masyarakat dan orang asing yang tidak mematuhi prokes Covid-19, seperti tidak memakai masker dan berkerumun. Terakhir, tempat usaha yang tidak mematuhi prokes covid-19 dan melewati batas waktu buka sesuai  SE Gubernur Bali No 06/2021. 

 

Sementara dari sidak di Jalan Kayu Aya Seminyak tersebut, sejumlah WNA dan warga lokal yang melanggar prokes diperiksa satu per satu. Hasil kegiatan tersebut ditemukan 18 pelanggar prokes, dimana 7 orang mendapatkan teguran, 6 WNA dan 1 WNI. 

 

"Di lokasi kami menindak 10 orang, 4 WNI denda Rp 100 ribu dan 6 WNA dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta. 1 orang WNI membuat surat pernyataan ditempat," ujar mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini. 

 

Kompol Ganefo menegaskan pihaknya melakukan penindakan ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Mari kita bersama sama terapkan prokes pada diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari wabah pandemi," pungkas perwira pemilik kumis tipis ini. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top