Mantan Kapolres Gianyar ini mengatakan, untuk setiap gramnnya, tersangka mendapat upah sebesar Rp 50.000, per sekali tempel. “Dia ini tidak tahu berapa harga pergram sabu dan perbutirnya. Dia hanya menempel sesuai permintaan. Jadi, dalam sehari dia bisa 5 sampai 10 kali menempel,” beber Kombes Hadi.
Dipemeriksaan, pekerja kontraktor ini menjalankan bisnis haram itu sendirian. Sabu yang diperolehnya dari napi, dikemas dalam pipet kecil dan ekstasi di dalam plastic kecil, selanjutnya ditempel di tiang listrik, mesin ATM, dan dipinggir jalan. “Nilai narkoba yang kami sita ini mencapai 1 miliar dan bisa menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. (hen)










