Polres Gianyar Launching Aplikasi E-Reskrim

(Last Updated On: 06/05/2019)

GIANYAR-fajarbali.com | Masyarakat Gianyar kini bisa membuka akses ke aplikasi berbasis online, yang digunakan untuk mendapatkan informasi pelayanan berkait surat pemberitahuan dimualinaya penyidikan (SPDP).



Apilkasi ini diresmikan langsung Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (6/5/2019) di Mapolres Gianyar. Selain mendapat pemberitahuan berkait SPDP, masyarakat juga mendapatkan petunjuk JPU, perpanjangan penahanan dan data tersangka secara online. Disela-sela peresmian, Kapolres Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan target launching aplikasi E-Reskrim untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara transparan, murah dan cepat yang bisa diakses melalui aplikasi ini.

Aplikasi E-Reskrim merupakan terobosan kreatif dari Satuan Reskrim Polres Gianyar untuk membangun Zona Intergritas yang WBK dan WBBM. “Kita ingin professional, modern dan terpercaya. Modernnya kita gunakan berbasis IT,” jelasnya. Disebutkan, aplikasi ini juga mempererat sinergitas antara Kejaksaan dengan Kepolisian.  Aplikasi E-Reskrim ini terkoneksi ke Satuan Intelegent (SKCK), Kejaksaan dan Sat Reskrim. Data digital yang terekam secara permanen tidak bisa dihapuskan.



“Sehingga mempermudah personel mencari data pelaku kriminal dengan cepat, kejaksaan pun dengan cepat kontrol perkara yang sudah ada SPDPnya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Deni Septiawan.

Pada kesempatan itu, hadir Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Putu Gede Dharmawan. Dijelaskannya, aplikasi E-Reskrim dapat disinergikan dengan apliaksi dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Dengan begitu, mempermudah penanganan perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum. “Kejaksaan juga bisa memantau penanganan perkara dengan melalui E-Reskrim,” jelas Gede Dharmawan. Sehingga menurutnya, dengan aplikasi tersebut, antara Kepolisian dan Kejaksaan bisa meminimalisir waktu penanganan perkara.



Walau demikian, penanganan perkara secara manual seperti KUHAP tetap dilakukan, misalnya diberikan petunjuk perkara atau perlu adanya berita acara koordinasi sebelumnya. “Proses penyerahan berkas perkara nantinya bisa dilakukan melalui Integrated Criminal Justice System (ICJS) ini, sehingga terpantau waktunya,” paparnya. (sar)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PDIP Sabet 18 Kursi, Perindo Satu Kursi, Demokrat Merosot

Sen Mei 6 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 06/05/2019)SINGARAJA-fajarbali.com | Setelah dua hari Rapat Pleno, akhirnya tepat Pukul 21.30 wita KPU Kabupaten Buleleng akhirnya merampungkan penghitungan suara Pemilu 2019. Untuk Pileg DPRD Kabupaten Buleleng, PDIP meraih suara tertinggi dengan perolehan total 18 kursi. Justru Partai Demokrat merosot pada Pileg 2019 ini.   Save as […]

Berita Lainnya