Polres Bangli Bekuk Seoarang Residivis Narkoba Asal Mendoyo

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan, Melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidan Narkotika. “Pelaku adalah risidivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari Lapas Kerobokan sekitar  bulan Oktober tahun 2019 lalu. Pengakuan tersangka ke Bangli untuk mengambil barang,”pungkas AKP. Sulhadi. (arw)

  

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top