Diterangkannya, apabila persyaratan pemohon SIM sudah lengkap, SIM akan segera selesai dalam waktu 5 menit. “Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, kalau semua syarat syarat lengkap bisa 5 menit selesai dan masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM,” kata AKBP Robi.
Dijelaskannya, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru. Pasalnya, pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu, ungkapnya.
Selain Drive Thru, pelayanan SIM Satlantas Polres Badung juga menggunakan sistem delivery. Dimana, masyarakat yang tidak mau antre atau ada kesibukan, bisa mendapatkan SIM dihantar langsung ke rumahnya.
Caranya, setelah pembuatan SIM selesai, pemohon tidak usah menunggu atau bisa langsung pergi. Nantinya, SIM yang sudah jadi akan dihantar langsung oleh petugas Polantas tanpa dipungut biaya sepersen pun. (hen)










