https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Ungkap Pemalsuan BPKB  - FAJAR BALI
 

Polisi Ungkap Pemalsuan BPKB 

(Last Updated On: 24/06/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Tiga tersangka pemalsuan BPKB, diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana. Sindikat pemalsuan BPKB di antaranya, Ni Komang S (47) warga Banjar Air Anakan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Ni Made S asal Banjar Sengguan Desa Penarungan, Kabupaten Badung dan Moh LK alias Johan asal Banjar/Lingkungan Candra Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat. Perbuatan serupa sudah dilakukan sejak tahun 2008. 

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha dan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita Rabu (24/6/2020) mengatakan kasus pemalsuan BPKB tersebut berawal dari laporan Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka di Negara. Sebanyak tiga BPKB palsu dijadikan jaminan di koperasi tersebut. Ketahuan palsu saat Ni Komang S sudah tiga kali tidak membayar angsuran. Karena curiga, pihak koperasi lantas mengecek BPKB yang dijadikan jaminan tersebut tanggal 6 Mei 2020 ke kantor samsat. Ternyata BPKB itu identitasnya berbeda dengan database samsat Jembrana dan penjelasan petugas samsat bahwa BPKB itu diduga materialnya palsu. Ketiga BPKB mobil yang palsu itu dijaminkan oleh tersangka I Komang S ke koperasi itu sebesar total pinjaman Rp 160 juta.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan setelah adanya laporan dari pihak pelapor adanya pemalsuan BPKB oleh tersangka Komang S.  Pihak koperasi mengetahui palsu usai barang bukti BPKB itu dicek ke Samsat Jembrana,” terang Kapolres kemarin. 

Menurutnya,  BPKB mobil merk Toyota Avanza th.2016 warna putih, No.Pol. : DK 1864 BI
dan BPKB mobil merk Honda CRV th.2009 warna abu-abu metalik, No.Pol. : DK 689 AV dijadikan jaminan meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 oleh tersangka Ni Komang S pada Januari 2019 dan BPKB mobil merk
toyota avanza th.2014 warna putih, No. Pol. : DK 1866 OB dijadikan jaminan meminjam uang sejumlah Rp. 60.000.000, pada November 2019. Ketiga BPKB palsu itu, diperolehnya dengan cara  membeli dari Ni Made S alias dekpong. BPKB diduga palsu itu dibeli pada bulan Oktober 2018, dengan harga sebesar Rp 12.000.000. Ni Made S memperoleh BPKB palsu itu membeli dari Moh.LK alias Johan pada bulan Oktober 2018, dengan harga sebesar Rp 9.000.000. Selanjutnya, Johan membelinya dari seseorang yang mengku bernama Agus S sebesar Rp 8.000.000.
Sejumlah barang bukti yang berhasil sita yakni satu gabung berkas pinjaman pada Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara, BPKB diduga palsu dan sejumlah barang bukti lainnya. Komang S  pernah dihukum atas vonis Pengadilan Negeri Tabanan pada tahun 2008 selama 1 (satu) tahun atas kasus
yang sama. Bahkan pada tahun 2018 juga kembali
dilaporkan di Polres Tabanan oleh Koperasi Sari Dana Niaga atas kasus yang sama dengan kerugian Rp. 105.000.000. Tersangka Ni Made S juga menjadi terlapor di Polres Tabanan yang dilaporkan oleh Koperasi Sari Dana
Niaga atas kasus yang sama dengan kerugian Rp. 100.000.000. 

Sementara atas perbuatannya, ketiga tersangka pemalsu BPKB tersebut disangkakan melanggar 
pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP untuk tersangka a.n Komang S alias Buk Ayu, pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP untuk tersangka Ni Made S alis Dek Pong dan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP untuk tersangka Moh.(prm).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Majukan Perekonomian Melalui Sektor Pertanian, Bank BPD Bali Gelar Webinar

Rab Jun 24 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 24/06/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Bank BPD Bali menggelar Webinar Deglobasasi Hasil Pertanian Menuju Kemandirian Hasil Pertanian Lokal di Tengah Pandemi Covid-19 pada Rabu (24/6/2020) yang menghadiri Ketua Komunitas Petani Muda Keren, Agung Weda serta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardha dan Busines Manager […]

Berita Lainnya