https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus UU ITE, Anandira dan Admin Instagram @ayoberanilaporkan6 - FAJAR BALI
 

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus UU ITE, Anandira dan Admin Instagram @ayoberanilaporkan6

Bertugas Memposting di Media Sosial

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/04/2024)

UU ITE-Pelaku admin instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Sulistyo Adi alias HSA digiring ke ruang prescon. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polisi menetapkan dua tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain Anandira Puspitasari alias AP (34), penyidik juga menetapkan admin akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Sulistyo Adi alias HSA. Pria ini yang bertugas menggugah ke medsos terkait perselingkuhan MHA oknum anggota TNI AD, notabene suami dari Anandira. 
 
Guna memberikan secara rinci kasus tersebut, Polda Bali, Polresta Denpasar beserta Kodam IX/Udayana menggelar jumpa pers ke awak media, pada Senin 15 April 2024. Hadir dalam jumpa pers itu Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana dan Danpomdam IX/Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen mengatakan kasus ini sebetulnya terdiri dari dua permasalahan yang berbeda. Di mana, Anandira melaporkan suaminya Lettu CKM MHA atas dugaan perselingkuhan ke Pomdam IX Udayana. Ia melaporkan suaminya atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan perzinahan dengan seorang perempuan berinisial BA. 
 
Namun bukan laporan tersebut yang membuat Anandira jadi tersangka. Pelaku Anandira ditetapkan jadi tersangka atas laporan suaminya Lettu CKM, MHA. 
 
“AP telah mentransmisikan dan menyebarkan data elektronik milik korban BA tanpa izin. Dia dibantu oleh HSA yang juga ditetapkan tersangka,” bebernya. 
 
Kombes Jansen mengatakan pihaknya perlu menyampaikan bahwa kasus soal laporan perselingkuhan tersebut sudah ditangani oleh Pomdam IX Udayana. 
 
Dari keterangan pelaku, Anandira awalnya berkenalan dengan HSA dan meminta tolong untuk memviralkan perihal masalah yang berkaitan dengan suaminya. Permintaan itu dilakukan oleh pelaku HSA karena mereka sudah membuat surat persetujuan. 
 
Setelah sepakat, perempuan asal Bogor itu mengambil foto korban tanpa izin melalui internet, lalu diberikan kepada Hari. Selanjutnya, pelaku HSA selaku admin akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 lantas membuat unggahan berisi foto-foto dari BA. 
 
Selanjutnya menscreenshot percakapan antara Anandira dengan korban yang ditambahi dengan narasi, bahwa BA adalah selingkuhan suaminya MHA. Setelah diupload, Hari menyampaikan kepada AP dan diberi respon “Mantap Mas”.
 
Sementara Kombes Wisnu menyampaikan bahwa tidak benar pihaknya disebut melakukan penangkapan secara paksa terhadap Anandira. Pasalnya, ketika akan ditangkap di sebuah SPBU kawasan Cibubur, Jawa Barat, wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu terlihat membawa anaknya. Sehingga anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengurungkan niatnya.
 
Kemudian, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap Anandira agar hadir di Polresta Denpasar pada 8 April 2024. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara dan dilakukan penahanan atas persangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Kombes Wisnu mengatakan Anandira tidak ditahan di Polresta Denpasar tapi di Rumah Aman UPTD PPA Pemogan. 
 
“Karena pertimbangan rasa kemanusiaan, supaya dia bisa lebih perhatian terhadap anaknya yang masih berusia satu setengah tahun,” ungkap Kombes Wisnu. 
 
Keterangan terpisah, Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan penetapan tersangka Anandira bukan seperti yang viral di media sosial. Ia membenarkan Anandira membuat surat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Polisi Militer Udayana. Pihaknya sudah mengambil langkah proses hukum dan pengumpulan bukti-bukti. 
 
Diungkapkanya, kedua tersangka Anandira dan HSA memposting foto milik BA yang diambil tanpa izin, ditambahi narasi bahwa wanita itu selingkuhan suaminya Lettu CKM MHA. Nah, postingannya itulah yang membuat Anandira dilaporkan oleh pihak BA dan dijadikan tersangka UU ITE. 
 
“Jadi, bukan seperti yang viral di media sosial, framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan kok ujungnya menjadi tersangka. Framing ini yang perlu kami luruskan,” bebernya. R-005
 Save as PDF

Next Post

Lettu CKM MHA Tiga Kali Dilaporkan ke Pomdam IX Udayana Akhirnya Dinonjobkan

Sen Apr 15 , 2024
Lanjutkan Proses Hukum
IMG_20240415_191829

Berita Lainnya