NEGARA – fajarbali.com | Larangan warga mudik para Lebaran tahun ini, berdasarkan Instruksi Presiden RI, di jalankan Polres Jembrana, melalui jajaran Satuan Polisi Lantas Polres Jembrana. Tampak.anggota Lantas Polres Jembrana melakukan pencegatan terhadap warga yang akan mudik ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (24/4/2020).
Untuk mencegat para pemudik awal bulan Ramadhan ini, pihak Polres Jembrana telah memasang tiga posko. Pemasangan posko mulai dari perbatasan antar kabupaten hingga Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Tampak kemarin, para pemudik hendak pulang ke Jawa, lewat jalur darat menuju Pelabuhan Gilimanuk,Jumat Siang. Mereka dipulang paksa oleh petugas dari Polres Jembrana. Pemulangan paksa ini didasari Instruksi Presiden untuk mencegah penyebaran virus -19. Namun aturan tersebut banyak warga yang tak paham sehingga banyak yang terjaring.”Saya belum tahu ada aturan itu, sehingga saya pulang Jember,” ujar Muchlis, salah seorang warga pemudik asal Jawa Timur.
Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan pihaknya telah membuat dan memasang tiga posko penyekatan pemudik mulai dari perbatasan antar kabupaten di Kecamatan Pekutatan hingga Pelabuhan Gilimanuk. Pihaknya sudah mengembalikan sejumlah pemudik ke daerah asal di Bali. Kapolres menambahkan aktifitas di Pelabuhan Gilimanuk masih berlangsung normal. Hanya saja para pemudik dilarang menyeberang, kecuali kendaraan truk mengangkut sembako. ” Tadi saya pantau di Pengerogan, hampir ada seratus kendaraan yang sudah kita kembalikan. ya ada sepeda motor dan kendaraan roda empat,tapi tetap kebanyakan kendaraan roda dua. pelabuhan tetap jalan karena itu akses logistik. Cuma untuk warga yang mudik itu dilarang sesuai instruksi Bapak Presiden,” terangnya.
Operasi Ketupat Agung 2020, dimulai sejak Jumat (24/4/2020) hingga 30 Mei mendatang. Polres Jembrana menerjunkan sebanyak 211 personil dan membangun 6 posko , di antaranya 3 posko pengamanan dan 3 posko lagi merupakan posko penyekatan bagi pemudik. (prm).