Polisi Gelar Razia, Belasan Sepeda Motor Terjaring

Tanpa Surat-surat, Knalpot Brong

 Save as PDF
(Last Updated On: )

RAZIA-Polisi gelar razia di Polsek Denpasar Selatan dan mengamankan belasan unit motor. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dalam sebuah razia pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari, Polsek Denpasar Selatan mengamankan 12 unit sepeda motor yang melanggar aturan berlalulintas. 
 
Belasan motor itu langsung dikenakan tilang dan diamankan. Dari belasan motor itu, sebanyak lima motor tanpa plat dan mengunakan knalpot brong diduga digunakan untuk balapan liar. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, ke lima motor tersebut diamankan karena melanggar aturan lalu lintas, diantaranya kebut-kebutan. Tidak hanya 5 motor saja yang diamankan, tapi masih ada kendaraan lain yang tidak mengantongi surat surat. 
 
“Diamankannya lima motor tersebut untuk menekan kriminalitas yang terjadi di wilayah Polsek Denpasar Selatan. Kami duga motor ini sering digunakan oleh pelaku balap liar,” ungkap Kapolsek. 
 
Dijelaskannya, penindakan 12 unit sepeda motor tersebut sebagai tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. 
 
“Akhir-akhir ini kami banyak sekali menerima keluhan dari masyarkat tentang balap liar dan pengendara ngebut di jalan,” ucapnya. 
 
Dikatakannya lagi, belasan kendaraan yang ditindak tersebut tidak ada surat, ada yang tidak pakai plat, knalpot brong, dan tidak pakai spion. 
 
“Sudah dikenakan tilang. Kami dari Polsek Denpasar Selatan akan terus patroli dan tindak semua pelanggar,” tandasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

22 Warga Blasteran Berniat Jadi Warga Indonesia, Kemenkumham Gelar Sidang

Sen Apr 1 , 2024
Permohonan Diteruskan ke Jakarta
IMG_20240401_201013

Berita Lainnya