Dalam penggeledahan, dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu seberat 1,2 gram. Sedangkan tersangka Udi Triadi mengaku, sabu sabu itu diperoleh dari seorang napi Lapas Kerobokan. "Pengakuannya dia mendapat upah S itu Rp 50 ribu sekali tempel," tegas Kompol Sindar. (hen)