https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Amankan Narkoba Senilai Ratusan Juta - FAJAR BALI
 

Polisi Amankan Narkoba Senilai Ratusan Juta

(Last Updated On: 19/02/2018)

 

DENPASAR-fajarbali.com | Sinyalemen lapas kerobokan dijadikan sarang narkoba oleh para napi, sudah bukan rahasia umum lagi. Meski banyak napi yang keluar dari lapas, mereka tetap eksis mengedarkan narkoba untuk memperluas jaringannya.

Salah satu bukti adalah tertangkapnya I Komang Mertatasa (19) tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro, Denpasar Barat.

Pria ini sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta dalam kasus pemakai narkoba. Namun setelah keluar dari penjara setahun lalu (2015), tersangka kedapatan mengedarkan narkoba. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 65 paket sabu seberat 134.68 gram dan 204 butir ekstasi dan 50 pil Happy Five. Jika diestimasi nilai narkoba tersebut mencapai Rp 354.424.000.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, tersangka I Komang Mertayasa baru setahun keluar dari lapas Klas IIA Denpasar. “Jadi, pada Maret 2015 tersangka pernah ditangkap anggota Polresta sebagai pemakai narkoba. Ia tidak pernah kapok berjualan narkoba. Sekarang dia ditangkap lagi tapi sebagai pengedar narkoba,” ungkap AKBP Artana, Senin (19/2/2018).

Dijelaskannya, tersangka I Komang Mertayasa menjadi pengedar sejak keluar dari Lapas Klas IIA Denpasar, September 2016 lalu. Selama jadi pengedar, aktifitas tersangka sudah diincar jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Anggota mengincarnya karena diperoleh informasi dia pengedar narkoba,” ujarnya.

Tersangka ditangkap langsung di rumah kosnya di Jalan Imam Bonjol, Gg Marlboro I nomor 1 Banjar Buagan, Denpasar Barat, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 18.00. Dari kamarnya ditemukan 65 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir ekstasi serta 50 butir tablet happy five. “Barang haram tersebut nilainya mencapai Rp 354.424.000,” ungkapnya.

AKBP Artana mengatakan, tersangka mengedarkan narkoba atas perintah dari napi Dino, napi lapas Kerobokan. Peredaran narkoba tersebut menggunakan system tempel. Untuk sekali tempel, tersangka memperoleh imbalan Rp 50 ribu. “Untuk sekali tempel, dia dapat upah Rp 50 ribu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

3th Anniversary Polusi Raja Bali, Bersatunya Sang Raja di Bulan Kasih Sayang

Sen Feb 19 , 2018
Dibaca: 23 (Last Updated On: 19/02/2018)GIANYAR-fajarbali.com | Club motor Yamaha RX King, Polusi Raja Bali memperingat hari jadinya yang ke-3, Minggu (18/2/2018) di Wantilan Banjar Melinggih, Payangan, Gianyar. Peringatan hari jadi tersebut sekaligus dirangkai dengan acara deklarasi club-club RX King yang ada di Pulau Dewata.  Save as PDF

Berita Lainnya