DENPASAR -fajarbali.com | Kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh MIN (23) terhadap MH (20) ke Polisi hingga kini masih tahap penyelidikan. Rencananya, penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar akan melaksanakan gelar perkara, guna menentukan peningkatan status hukum terhadap terduga terlapor MH.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polrealsta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, MH, pada Kamis 16 April 2026. Dia membenarkan, kasus ini telah dilaporkan oleh korban, MIN, ke Polresta Denpasar, pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Sebagaimana laporan Nomor Polisi LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Diungkapkanya, peristiwa ini bermula saat terlapor menjemput korban bersama anak mereka untuk diajak bersembahyang. Namun situasi berubah, dan korban diajak menghadiri pertemuan sehingga korban menolak. Akibatnya, pasangan suami istri itu cekcok.
Situasi makin tak terkendali hingga terlapor emosi dan diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Dalam laporanya, korban mengaku dipukul di bagian kepala hingga benjol, dipukul di pelipis hingga lebam, dicekik, serta mengalami luka gigitan di bagian dada dan kaki.
"Kasus KDRT ini dilaporkan korban ke Polresta Denpasar," beber Iptu Gede Adhi.
Dikatakanya, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses hukum kepada pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi, yakni R dan B. Termasuk kelengkapan visum et revertum terhadap korban di RS Bhayangkara, Denpasar.
Terlebih, penyidik juga telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada terlapor MH, namun yang bersangkutan belum hadir.
"Jadi, penyidik sudah mengundang klarifikasi terhadap terlapor, namun terlapor tidak hadir,” bebernya.
Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap terlapor dan melanjutkan proses gelar perkara.
“Jika unsur terpenuhi, status terlapor dapat ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Iptu Gede Adi Saputra. R-005










