Polda Bali Ringkus Dua Pengedar Narkoba 

Tersangka David mengaku narkoba itu milik seorang napi bernama Joni di lapas Surabaya. Dia hanya sebagai kurir dan diperintahkan untuk menjual narkoba sesuai intruksi. Dari hasil kerjanya menempel narkoba, tersangka mendapat imbalan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk sekali tempel.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Bali. untuk tersangka DS (David), Kombes Hengky mengatakan dia mengedarkan narkoba dengan cara system tempel. “Pelaku DS mendapat imbalan per sekali tempel antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000.," ungkapnya, Minggu (20/1). (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top