https://www.traditionrolex.com/27 Polda Bali dan UPTD PPPA Denpasar Perkuat Pos Pengaduan Sekolah Perempuan Kartini - FAJAR BALI
 

Polda Bali dan UPTD PPPA Denpasar Perkuat Pos Pengaduan Sekolah Perempuan Kartini

Bantu Kinerja Kepolisian

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/05/2023)

NARASUMBER dari Polda Bali dan UPTD PPPA Kota Denpasar, menguatkan Pos Pengaduan Sekolah Perempuan Kartini, Desa Dauh Puri Kangin, Minggu (7/5), di kantor perbekel setempat.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Setelah mendapatkan legalitas lewat SK Perbekel, Sekolah Perempuan Kartini, Desa Dauh Puri Kangin, memperkuat keberadaan layanan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak dengan menghadirkan narasumber dari Polda Bali dan UPTD PPPA Kota Denpasar, Minggu (7/5), di kantor perbekel setempat.

Kasubdit IV Ditreskrimum Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi, menyebut, keberadaan layanan pos pengaduan kekerasan di Sekolah Perempuan Kartini membantu kinerja kepolisian.

Pasalnya, anggota sekolah akan aktif memantau situasi di lingkungan sekitarnya, menjemput bola serta mengarahkan jika ditemukan kasus kekerasan. Pihaknya tentu menyambut baik dan siap bekerja sama.

Kompyang Srinadi mengingatkan, dimanapun bisa terjadi kekerasan seksual. Demikian pula pelakunya, tidak menutup kemungkinan justru orang dekat atau kerabat korban.

“Dari data yang kami terima pelecehan terjadi di tempat hiburan, kost, penginapan, pasar dan sebagainya. Jadi potensinya bisa dimana saja,” terang Kompyang Srinadi.

Di masa pandemi Covid-19, lanjutnya, laporan kasus kekerasan seksual sempat menurun. Namun setelah endemi, tahun 2022 pihaknya telah menerima laporan 38 kasus persetubuhan dan 37 pencabulan.

“Itu yang baru dilaporkan lho ya. Yang tidak dilaporkan tentu banyak. Bagai gunung es,” ujar Kompyang Srinadi sembari memuji keberanian kaum perempuan yang mulai berani “speak up” atas kekerasan yang dialaminya.

Sebagai penegak hukum, Kompyang Srinadi mengimbau untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diupayakan diselesaikan secara internal, mengingat korban sesungguhnya adalah anak yang bersangkutan.

“Namun jika sudah menimbulkan efek keras, fisik dan psikis tentu upaya hukum harus ditempuh. Soal anak-anak kita carikan solusi bersama. Tentu kami dan kita semua berharap kasus kekerasan turun di 2023 dan seterusnya,” pungkas Polwan dua melati di pundaknya ini.

Sementara itu, Konselor Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Denpasar Gusti Ayu Agung Yuli Marheningsih, mengaku dari Januari hingga Mei 2023 telah menerima rujukan 200 lebih kasus kekerasan, baik KDRT, penganiayaan, kekerasan pada anak dan sebagainya.

Dia memprediksi tahun-tahun sebelumnya kasus kekerasan tetap tinggi termasuk saat pandemi Covid-19. “Kenapa kasus terkesan tinggi? Karena semakin banyak yang tau prosedur melapor. Jadi semakin terlihat. Sejak dulu juga pasti banyak hanya korban tidak tahu harus kemana,” kata Ayu Agung.

Di UPTD PPA Denpasar, lanjut dia, punya enam layanan terhadap laporan masyarakat. Layanan diberikan tanpa diskriminasi. Meski pun tidak beridentitas Kota Denpasar, akan dikomunikasikan dengan stakeholder di tingkat provinsi, atau daerah asalnya (jika dari luar Bali tapi tinggal di Denpasar).

Ayu Agung menekankan, pentingnya bagi pasangan suami istri mengurus surat-surat pernikahan. Sebab, jika terjadi kekerasan, undang-undang yang diterapkan akan berbeda.

“Jika pasangan suami-istri sah, terjadi kekerasan baru namanya KDRT. Tapi jika tidak ada akte nikah atau bukti pendukung lain sebagainya suami istri sah, maka namanya penganiayaan. Undang-undangnya tentu berbeda,” kata Ayu Agung.

Sekolah Perempuan Kartini Desa Dauh Puri Kangin dibina oleh LSM Bali Sruti dan KAPAL Perempuan. Ketua LSM Bali Sruti Luh Riniti Rahayu dan jajaran turut hadir pada acara itu mendampingi anggota Sekolah Perempuan Kartini. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Prodi MSP FKP Unud Jelajahi Potensi Perikanan di Desa Seraya Timur, Karangasem

Sen Mei 8 , 2023
“Adakan praktikum berbasis case method”
6 Mei 2023_II - Putu Satya Pratama Atmaja

Berita Lainnya