Ia juga meminta kepada para pemilik bengkel atau warga yang sudah memasang knalpot brong, agar secara sukarela melepaskanya. Supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.
"Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Kami juga minta agar dilepas saja biar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tuturnya.
Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar tidak lagi memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang - undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.
"Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stiker imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut," terangnya. (hen)










