Ditegaskannya, dari hasil pemeriksaan saksi - saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Truk Tronton dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.
"Dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR)," bebernya.
Sementara dari keterangan pemilik Truk berinisial R mengaku sempat melakukan perubahan terhadap bentuk bak truk. Sehingga pemilik ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini AKP Aan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik dari BPTD XII dan saksi ahli pidana.
"Kami mengimbau kepada para pemilik truk lainnya agar tidak ada lagi yang berani menggunakan kendaraan dengan melebihi kapasitas atau over dimensi," tandasnya. (Hen)










