https://www.traditionrolex.com/27 Polairud Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Kasus 700 Tabung Gas Oplosan, Tidak Ditahan - FAJAR BALI
 

Polairud Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Kasus 700 Tabung Gas Oplosan, Tidak Ditahan

(Last Updated On: 05/08/2020)

 

BENOA -fajarbali.com |Penyidik Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan dua tersangka terkait penyitaan 700 buah tabung gas diduga oplosan dari sebuah Truk Hino dari Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai, Selasa (21/7/2020) pagi. 

 

Keduanya adalah, pemilik tabung gas Made Dedeg dan sopirnya Ketut Gejir Suyasa yang semula diamankan di TKP. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. 

 

“Kedua tersangka tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun,” tegas Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi di Pantai Kuta, Rabu (5/8/2020). 

 

Dijelaskannya kasus ratusan tabung elpiji saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sementara ratusan tabung yang diamankan kini dititipkan di Rubasan. “Kasus ini sudah kami proses. Barang bukti sudah kami titip di tempat penitipan barang bukti Rubasan,” jelasnya

 

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka pemilik tabung yakni Made Dedeg dan sopirnya Ketut Gejir Suyasa. “Kami menetapkan dua tersangka. Mereka melanggar UU Pelayaran dan Migas,” jelasnya. 

 

Lanjut Kombes Toni, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan merilis kasus tersebut ke media massa. “Nanti kami siapkam presrealesenya besok atau lusa dalam waktu dekat ini,” ungkapnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Subdit Patroli Polairud Polda Bali bekerjasama dengan KP Pelikan 5008 Korpolairud Baharkam Polri, mengamankan sebuah truk Hino bermuatan 700 tabung gas elpiji diduga oplosan. 

 

Truk tersebut sedianya sedang bongkar muat di atas Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbay, pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 04.30 Wita.

 

Sumber dilapangan menerangkan, truk Hino itu sudah berada di atas Kapal Ferry KMP Gading Nusantara dengan tujuan Padangbay-Lembar. Tim gabungan yang mencurigai adanya aktititas ilegal di atas kapal ferry langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

 

Penyelidikan diarahkan ke Truk Hino warna merah DK 8065 TA yang tertutup terpal warna hitam. Saat truk diperiksa dan digeledah, tim menemukan 700 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang ditutupi ban luar mobil dan sangkar ayam. Petugas juga mengamankan supir truk bernama Ketut Gejir. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Alasan Dokter Dudut tidak Hadir dalam Sidang Bule Irlandia

Rab Agu 5 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 05/08/2020)Denpasar – Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penganiayaan seorang karyawati sebuah vila di Seminyak terus digulirkan dalam sidang langsung di PN Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya