PN Denpasar Pastikan Mediasi Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung Digelar 9 Desember

u5-Wayan-Suarta-2139402180-3695051006
Jurubicara PN Denpasar, Wayan Suarta.foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan sidang gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung masih tahap mediasi.

“Masih tahap mediasi,” kata Jurubicara PN Denpasar Wayan Suarta kepada wartawan, Jumat (5/12/2025). Suarta menyebut agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa 9 Desember 2025. Namun, Suarta belum merincikan pembahasan kedua belah pihak dalam mediasi kedua ini.

Agenda mediasi pertama digelar pada 20 Oktober lalu. “Mediasi berikutnya tanggal 9 Desember,” ujarnya. Diketahui, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower.

Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).

“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak BTS itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung.

BACA JUGA:  Kebakaran Gudang Gas LPG di Kargo Permai Dipastikan Berjumlah 18 Orang

Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047. “Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top