DENPASAR - Fajarbali.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung, Kamis (1/4/2021) menuntut bule Perancis Emannuel Alain Pascal Maillet terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Heriyanti dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, jaksa Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," ujar jaksa yang ditemui usai sidang.
Selain memohon agar terdakwa dipenjara selama 12 tahun, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungam selama 3 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Putu Maya Arsanti sepekat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan," kata pengacara yang akrab disapa Maya.
Selain itu Maya juga mengaku bahwa kliennya tidak bersalah. Alasanya, selain tidak ada saksi yang melihat tidak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa sepengetahuannya juga tidak memiliki kelainan seks.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa dinilai keji karena diduga sudah 10 kali mencabuli korban EAP yang masih berusia 10 tahun dan merupakan anak dari temannya sendiri. Hal itu dilakukan tergugat sejak 2017 silam.










