https://www.traditionrolex.com/27 Bule Perancis Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Bule Perancis Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 01/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung, Kamis (1/4/2021) menuntut bule Perancis Emannuel Alain Pascal Maillet terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Heriyanti dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, jaksa Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1)  Jo Pasal 76E UU No 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar jaksa yang ditemui usai sidang.

Selain memohon agar terdakwa dipenjara selama 12 tahun, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungam selama 3 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Putu Maya Arsanti sepekat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan,” kata pengacara yang akrab disapa Maya. 

Selain itu Maya juga mengaku bahwa kliennya tidak bersalah. Alasanya, selain tidak ada saksi yang melihat tidak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa sepengetahuannya juga tidak memiliki kelainan seks. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa dinilai keji karena diduga sudah 10 kali mencabuli korban EAP yang masih berusia 10 tahun dan merupakan anak dari temannya sendiri. Hal itu dilakukan tergugat sejak 2017 silam.

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu berada di rumahnya dibawa ke dalam kamar.

Untuk melancarkan aksi keji tersebut, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam untuk tidak mengizinkan korban untuk bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula saat korban sedang bermain di wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020.

Di sana terdakwa membawa korban ke toilet sambil mengatakan akan memberikan hadiah kepada korban. Korban kemudian menyusul dan peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa.

Di sisi lain, orang tua korban curiga dan mengikutinya ke toilet. Orang tua korban terkejut saat mengetahui bahwa terdakwa telah memperkosa putranya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terdapat 27 Nominasi, AMB 2021 Digelar 25 April Mendatang

Kam Apr 1 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 01/04/2021)Denpasar-fajarbali.com | Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama setahun ini merubah hampir semua tatanan kehidupan dan kegiatan, termasuk di Bali yang merupakan wilayah pariwisata. Dunia hiburan pun ikut menerima dampak yang sangat berat. Kegiatan hiburan bagi para pekerja industri ini, termasuk para musisi pun menjadi berubah. […]

Berita Lainnya