Plt Kepala BKKBN Apresiasi Pengembangan 5 Pilar dalam GDPK

Plt. Kepala BKKBN RI Tavip Agus Raswanto, membuka pertemuan bertajuk “Pengembangan Kebijakan Dalam GDPK 5 Pilar dan Percepatan Penurunan Stunting”, yang digelar Perwakilan BKKBN Bali, Kamis (19/9/2024).

DENPASAR-fajarbali.com | Plt. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI Tavip Agus Raswanto, megapresiasi pertemuan bertajuk “Pengembangan Kebijakan Dalam GDPK 5 Pilar dan Percepatan Penurunan Stunting”, yang digelar Perwakilan BKKBN Bali, Kamis (19/9/2024) di Kantor BKKBN Bali.

GDPK atau Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan Rancangan Induk yang harus dimiliki oleh setiap tingkatan wilayah dalam mengelola dinamika kependudukan.

Tavip Raswanto, menilai, pertemuan yang diinisiasi BKKBN Bali ini sangat tepat di tengah upaya pemerintah menyiapkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) terbaru.

“Momentum ini menjadi sangat penting, karena kalau dicermati beberapa wilayah di kabupaten/kota pengambilan blok sampel menjadi penting untuk mendapatkan hasil yang akurat,” kata Tapiv Raswanto dalam sambutannya sekaligus memubuka diskusi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila saat blok sampel diambil pada kodisi kasus balita kurang gizi sangat tinggi, maka prevalensi angka stunting menjadi tinggi. Pengambilan blok sampel tidak mewakili, oleh karena itu, ia menitip pada setiap pertemuan untuk dilakukan pendampingan pada saat dilakukan survei.

Selain itu, standar operasional prosedur (SOP) pengukuran balita di lapangan/posyandu banyak masalah. Seperti alat ukur yang tidak memadai, dan sumber daya manusia belum terlatih Alat ukurnya yang tidak memadai, SDM nya juga belum terlatih. Permasalahan itu harus menjadi perhatian bersama.

Hal ini menyebabkan data yang muncul di sistem Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM), tidak sesuai dengan realita. “Datanya jauh sekali dan agkanya 6,6% namun ternyata hasilnya melebihi,” kata dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Bali dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS., menjelaskan, Perpres RI Nomor 153 tahun 2014 Tentang GDPK mengamanatkan bahwa setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus menyusun GDPK 5 pilar.

5 pilar tersebut meliputi; Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk, Pilar Peningkatan Kualitas Penduduk, Pilar Pembangunan Keluarga, Pilar Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, dan Pilar Penataan Data dan Administrasi Kependudukan.

Pilar-pilar itu, kata dia, dapat menjadi acuan dalam pengembangan rencana kerja maupun rencana strategis di 5 bidang pembangunan kependudukan. Untuk itu, pihaknya mengundang Kepala OPD KB Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk OPD KB Provinsi dan Kab/Kota, serta Satgas Stunting Provinsi dan Kab/Kota se-Bali.

Kegiatan ini bertujuan sebagai pendampingan pengembangan kebijakan dalam GDPK 5 Pilar terutama kebijakan dalam percepatan penurunan stunting. Menurutnya, penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan, sehingga tidak berlebihan apabila situasi kependudukan mempunyai keterkaitan yang erat dengan pembangunan.

“Jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai aspek pembangunan lainnya,” dr. Luh De.

Lanjut dr. Luh De, Grand Design Pembangunan Kependudukan adalah kerangka utama atau rencana induk pembangunan yang memuat memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan di bidang kependudukan yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan data dan administrasi selama kurun waktu tertentu secara efektif, efisien, terukur, konsisten,terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan yang merujuk pada dokumen pembangunan nasional.

GDPK merupakan rancangan induk pembangunan kependudukan yang diderivasi mengacu kepada RPJPN yang sudah dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, untuk menjadi acuan K/L serta Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan kependudukan, kedudukan Grand Design Pembangunan Kependudukan pada hakikatnya dapat menjadi acuan untuk RPJMN atau RPJMD dan penajaman dari RPJPN.

Terkait pencegahan stunting, menurut dia, harus dimulai sejak dini pada tingkat keluarga dengan memastikan pemenuhan gizi dan standar hidup sehat bagi calon ibu, ibu hamil, dan bayi.

Selain itu, pemeriksaan rutin ibu hamil, pemberian imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang anak di fasilitas kesehatan juga penting untuk dilakukan.

Oleh karena itu, keterjangkauan masyarakat terhadap layanan kesehatan harus menjadi fokus kerja pemerintah saat ini. Untuk itu diperlukan penjabaran kebijakan pencegahan stunting ini dalam GDPK yang akan dibuat.

“Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai pelaksana tugas dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, kesehatan reproduksi keluarga sejahtera dan percepatan penurunan stunting akan menyelenggarakan pendampingan pengembangan kebijakan dalam GDPK 5 Pilar terutama kebijakan dalam percepatan penurunan stunting,” ungkapnya.