SEMARAPURA-fajarbali.com | Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah memasuki masa cuti kampanye. Untuk saat ini, posisinya diisi oleh Penjabat Bupati (Pjs), I Wayan sugiada. Di hari pertamanya bertugas, Sugiada pun langsung mengadakan tatap muka dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD).
Tak hanya untuk 'berkenalan', selama tatap muka, ia pun meminta dukungan para KPD untuk meneruskan realisasi program-program Pemkab Klungkung.
Tatap muka tersebut dilakukan usai Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada Matur Piuning (persembahyangan) di beberapa pelinggih di sekitar Kantor Bupati Klungkung, Kamis (16/2). Selama tatap muka yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung tersebut, I Wayan Sugiada menyampaikan beberapa hal penting.
Diantaranya, sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, pihaknya meminta dukungan semua KPD untuk bersama-sama ngayah, membangun Kabupaten Klungkung. Utamanya melalui program-program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tanpa dukungan semua pihak, saya tidak berarti apa-apa,” ujar Pjs Bupati Sugiada yang didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra dan KPD dilingkup Pemkab Klungkung. Tak hanya itu, Pjs Bupati Sugiada mengingatkan kepada para KPD untuk senantiasa melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat.
Sementara itu, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pjs Bupati. Diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Tugas dan wewenang lainnya yakni melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (dia)