Gede Dana juga mendesak, perebahan dan penyiapan barang jasa yang diperlukan secepatnya diselasaikan. Mengingat, anggaran yang telah diundangkan dalam Perkada No : 16 Tahun 2020 tentang APBD 2020 tersebut telah ditetapkan per tanggal 31 Maret 2020, sehingga tidak ada alasan lagi sampai tidak selesai. “Anggaran itu hasil pergeseran sejumlah program yang tujuanya untuk penanganan Covid-19, kalau bisa secepatnya diselesaikan dan dipergunakan,” ujarnya lagi.
Sedangkan wakil ketua DPRD I Wayan Parka, lebih menyoroti pada pengadaan barang dan jasa seperti bed (tempat tidur) agar sesuai standar dan layak dipakai, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Apalagi saat dicoba, menurut Parka, bednya kurang layak. Selain itu, rencana pengaturan penempatan orang per kamar agar diatur sedemikian rupa sehingga menjadi lebih representative. “Meski mendesak, pengadaan barang jasa harus tetap sesuai aturan, tadi sempat coba bed nya rasanya kurang layak,” ujar Wayan Parka. (bud).










