AMLAPURA – fajarbali.com | Ditengah merebaknya pandemic penyebaran virus corona (Covid-19), kabupaten Karangasem melakukan rehab Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jasri yang akan dipakai sebagai lokasi karantina yang negaitif. Untuk memastikan kesiapan SKB sebagai tempat karantina, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana yang didampingi wakil ketua I Wayan Parka mengecek kesiapan SKB sebelum dipergunakan.
Kadis Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) I Gusti Ngurah Kartika dan Kabid PAUD-PNF I Nyoman Adil, yang menerima Ketua DPRD mengatakan, total pagu anggaran untuk kegiatan penyiapan SKB sebagai tempat karantina, baik bagi Pekerja MIgran Indonesia (PMI) asal Karangasem yang saat ini masih ditempatkan di berbagai hotel maupun warga yang dinyatakan negatif. Total anggaran yang disiapkan yakni, sebesar Rp. 1, 9 Miliar yang terdiri dari rehab fisik dan pengadaan barang dan jasa. “Rehab fisik dan penyiapan barang jasa, seperti tempat tidur dan kelengkapan lainya ditargetkan kelar dalam kurun waktu 2 minggu,” ujar I Gusti Ngurah Kartika.
Sementara I Gede Dana meminta dengan anggaran yang cukup besar itu, agar benar-benar digunakan dengan baik, serta agar tepat guna, tepat sasaran dan akuntabel. Gede Dana juga berharap, waktu pengerjaan agar benar-benar efektif, jangan sampai wabah Covid-19 hilang rehab pengerjaan fisik belum rampung, mengingat Perkada kedua sudah lama ditetapkan per tanggal 31 Maret 2020, tolong proyek digenjot pengerjaannya. “Yang penting perehaban secepatnya selesai, dan SKB segera bisa dipergunakan, jangan sampai wabah Covid-19 hilang,rehab pengerjaan fisik belum rampung,” ujarnya.
Gede Dana juga mendesak, perebahan dan penyiapan barang jasa yang diperlukan secepatnya diselasaikan. Mengingat, anggaran yang telah diundangkan dalam Perkada No : 16 Tahun 2020 tentang APBD 2020 tersebut telah ditetapkan per tanggal 31 Maret 2020, sehingga tidak ada alasan lagi sampai tidak selesai. “Anggaran itu hasil pergeseran sejumlah program yang tujuanya untuk penanganan Covid-19, kalau bisa secepatnya diselesaikan dan dipergunakan,” ujarnya lagi.
Sedangkan wakil ketua DPRD I Wayan Parka, lebih menyoroti pada pengadaan barang dan jasa seperti bed (tempat tidur) agar sesuai standar dan layak dipakai, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Apalagi saat dicoba, menurut Parka, bednya kurang layak. Selain itu, rencana pengaturan penempatan orang per kamar agar diatur sedemikian rupa sehingga menjadi lebih representative. “Meski mendesak, pengadaan barang jasa harus tetap sesuai aturan, tadi sempat coba bed nya rasanya kurang layak,” ujar Wayan Parka. (bud).