Petugas Desa Sosialisasi Disiplin Penerapan Prokes di Kos-kosan


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Petugas dari Desa Dangin Puri Kelod kembali melakukan pendataan penduduk pendatang (duktang) di wilayah lingkungan Banjar Yangbatu Kauh Denpasar, Sabtu (17/10/2020). Dalam pendataan duktang itu juga dilakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran wabah pandemi covid-19. 


Sosialisasi prokes ini dilakukan guna mendukung keluarnya Pergub Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 


Dalam kegiatan yang diikuti Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kelod bersama Babinkamtibmas, Babinsa serta stakeholder lainya, tercatat sebanyak 71 penduduk non permanen di lingkungan Banjar Yangbatu Kauh. 


Dari 71 orang tersebut, sebanyak 45 orang dari luar Provinsi Bali dan 26 ber-KTP Provinsi Bali, seluruhnya lengkap mengantongi identitas kependudukan. 


Namun mereka diberikan pembinaan untuk melaporkan diri ke kantor desa sebagai pertanggungjawaban jika terjadi hal yang tidak diinginkan.


Terkait pendataan duktang dan sosialisasi prokes itu, Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada membenarkannya. Ia mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan kali ini guna mengecek penerapan disiplin protokol kesehatan serta administrasi kependudukan seperti kos-kosan dan kontrakan di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod. 


Dimana, hal ini berkaitan dengan pengendalian dan pendataan penduduk pendatang serta penerapan protokol kesehatan (3M) yakni wajib mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top