Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Benih Baby Lobster

Hasil penyitaan, petugas menemukan 7 kantong plastik warna putih berisi 9.024 ekor benih lobster jenis pasir. Selain itu terdapat 1 kantong plastik benih lobster jenis mutiara sebanyak 980 ekor.

"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nyoman Suardana didampingi perwakilan Angkasa Pura I, Otoritas Bandara Wilayah IV, dan kepolisian.

Suardana kembali mengungkapkan, tersangka mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan benih lobster tersebut di dalam tas warna hitam merk Fullhardy.

Berdasarkan estimasi nilai dari benih lobster sesuai harga dipasaran saat ini mencapai Rp 1,5 miliar. Rinciannya nilai jual untuk benih lobster jenis pasir seharga Rp 150.000. Sementara benih lobster jenis mutiara seharga Rp 200.000.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Sementara itu, dalam rilis kemarin, tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Tersangka tampak menangis saat dikeler ke ruangan rilis. Ia juga tidak mau menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media. (hen).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top