https://www.traditionrolex.com/27 Pernah Jadi Terdakwa, Kali Ini Mantan Ketua Kadin Bali Jadi Korban Penipuan - FAJAR BALI
 

Pernah Jadi Terdakwa, Kali Ini Mantan Ketua Kadin Bali Jadi Korban Penipuan

(Last Updated On: 10/02/2022)

DENPASARFajarbali.com||Nama Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra nampaknya tidak asing ditelinga warga Denpasar. Sebab, pria yang pernah menjadi Ketua Kadin Bali pernah dipenjara atas kasus penipuan.

Kali ini dia kembali berhadapan dengan hukum, tapi bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai korban dalam kasus penipuan. 

Kasus penipuan yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar ini sedikit ada kaitannya dengan perkara yang membawanya menjadi terdakwa. Sedangkan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Danny Mugianto. 

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang belum lama ini disebut, bahwa terdakwa Denny awalnya mengaku kepada istri Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi sebagai advokat. 

Kepada Ratna Sari Dewi, terdakwa mengatakan bisa membantu perkara penipuan yang menjerat suaminya ditingkat banding, sehingga hukuman bisa lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan hukumam 2 tahun penjara. 

“Terdakwa kepada saksi Alit Wiraputra meminta uang Rp50 juta dan uang itu sudah diterima oleh terdakwa,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam surat dakwaannya. 

Tapi, yang terjadi malah sebaliknya, hukuman Alit Wiraputra ditingkat banding malah menjadi lebih tinggi dari hukuman di PN Denpasar. Alit Wiraputra divonis 3 tahun di tingkat banding. 

“Atas hal ini Alit Wiraputra meminta pertanggungjawaban terdakwa, akan tetapi terdakwa kembali meyakinkan saksi bahwa terdakwa bisa membebaskan saksi di tingkat kasasi,” lanjut jaksa dalam dakwaan. 

Tapi untuk mengurus kasasi, terdakwa kembali meminta biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar, dan disetujui oleh saksi Alit Wiraputra dan uang pun sudah diserahkan kepadanya terdapat. 

Tapi apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terbukti. Sebab hakim tingkat kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Alit Wiraputra. 

Atas kejadian ini, saksi Alit Wiraputra meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada terdakwa. Tapi hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa hanya sanggup mengembalikan Rp100 juta. 

Dalam dakwaan juga dijelaskannya bahwa terdakwa sebenarnya bukanlah advokat yang terdaftar KAI Malang ataupun KAI Jawa Timur sebagaiman pengakuan terdakwa kepada istri Alit Wiraputra. 

Sementara itu sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar, kasus yang menjerat Danny Mugianto pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

JPU Widyaningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022)  membenarkan bahwa sidang dengan agenda tuntutan rencana akan digelar pada hari Selasa 15 Februari 2020 mendatang.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan di Simpang Jalan Kalimutu

Kam Feb 10 , 2022
Dibaca: 31 (Last Updated On: 10/02/2022)DENPASAR–Fajarbali.com||Terdakwa kasus pembunuh di simpang Jalan Gunung Kalimutu I Wayan Sadia, Kamis (10/2/2022) diberikan kesempatan mengajukan pembelaan atas tuntutan 14 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya