DENPASAR – Fajarbali.com | Pemberkasan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala BPN (Badan Pertahanan Nasional) Denpasar Tri Nugraha alias TN terus dikebut oleh tim penyedik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Bahkan, dari informasi yang didapat, Rabu (17/6/2020) tim penyidik Kejati Bali turun ke lapangan untuk memeriksa mantan Wagub Bali I Ketut Sudirkerta yang saat ini di penjara di LP Kerobokan atas kasus penggelapan dana milik Alim Markus, Bos PT. Maspion Grup.
“Ada enam orang jaksa datang ke LP untuk menemui Sudirkerta terkait kasus gratifikasi TN,” bisik sumber yang menanti – wanti agar namanya jangan ditulis. Sumber tadi juga menjelaskan bahwa, hingga pukul 12.00. WITA, tim jaksa masih berapa di dalam LP Kerobokan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap Sudikerta ini mengatakan belum mendapatkan informasi secara pasti.
“Saya belum dapat informasi ini (pemeriksaan Sudikerta). Nanti coba saya cek ke penyidik, sekarang saya masih di Polda Bali,” kata pejabat asal Medan itu.
Seperti diketahui, kasus gratifikasi yang menyeret TN ini sempat dikabarkan dihentikan penyidikannya oleh Kejati Bali. Namun pemberitaan itu dibantah oleh Kasi Penkum.
Kasi Penkum Luga menegaskan bahwa kasus TN tidak dihentikan, tapi untuk pemeriksaan saksi-saksi memang sementara dihentikan mengingat adanya wabah Covid-19 dan penerapan sosial distensing.(eli)