Permudah Layanan Adminduk Non Permanen, Disdukcapil Buleleng Luncurkan AKU PNP

WhatsApp Image 2025-07-08 at 12.29.28_b9f1310d
Pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan

Juartawan menambahkan, setiap pendaftaran PNP memiliki masa aktif selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Bagi yang ingin menetap permanen, dapat mengajukan pembatalan PNP dan mengurus surat pindah sesuai prosedur.“Kami juga menghimbau desa dan kelurahan untuk mencari potensi PNP yang mungkin tersembunyi, seperti penghuni kos, kontrakan, atau pekerja musiman, agar tidak ada yang tercecer dari data. Semua desa wajib memilah mana PNP baru, mana yang perpanjangan. Sistem ini mendukung itu,” tambahnya.

Dengan diluncurkannya AKU PNP, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng segera menerapkan sistem ini secara aktif, sehingga masyarakat non permanen dapat menikmati haknya atas layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top