Permudah Laporan Pemangkasan Pohon, DLH Buleleng Hadirkan Aplikasi Green RTH

pks
Pemangkasan pohon yang ada di pinggir jalan

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor untuk menanyakan tindak lanjut laporan. Proses pengajuan dan pemantauan jadwal pemangkasan dapat dilakukan secara online, sehingga pelayanan diharapkan menjadi lebih praktis, transparan, dan terarah. Made Adiana menambahkan, Green RTH merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH. Selain layanan pemangkasan pohon, aplikasi ini juga menyediakan layanan pengajuan penggunaan ruang terbuka hijau (RTH), penyewaan kios, serta kanal pengaduan masyarakat terkait kondisi taman dan fasilitasnya.

Adapun lima RTH yang dikelola DLH Buleleng meliputi Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil. Melalui layanan reservasi online, masyarakat, sekolah, sanggar seni, komunitas, hingga penyelenggara kegiatan dapat memeriksa ketersediaan jadwal penggunaan taman sebelum mengajukan permohonan. Aplikasi ini juga menyediakan layanan penyewaan sembilan kios di kawasan RTH yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Aplikasi Green RTH dapat diakses melalui telepon seluler, laptop, maupun komputer dengan mengunjungi https://greenrth.bulelengkab.go.id. Petunjuk penggunaan aplikasi juga tersedia melalui media sosial resmi DLH Buleleng.

Sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2026, DLH Buleleng terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi kepada masyarakat melalui kecamatan, kelurahan, komunitas, dan penyelenggara kegiatan. Pada tahap awal penerapan, masih terdapat sejumlah permohonan yang masuk secara manual melalui surat. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan digital.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top