Permohonan Ditolak, Jerinx dan Tim Kuasa Hukumnya Pilih Walk Out

(Last Updated On: 10/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang berlangsung secara daring alias teleconference dan disiarkan langsung melalui media  YouTube, Kamis (10/9/2020) diwarnai sejumlah permohonan dan protes dari Jerinx maupun kuasa hukumnya. 

Menariknya lagi, karena beberapa permintaannya jerinx dan kuasa  hukumnya tidak satupun dikabulkan majelis hakim, jerinx dan 13 orang pengacaranya memilih untuk meninggalkan sidang alias walk out. 

“Karena permintaan saya untuk menggelar sidang secara tatap muka tidak dikabulkan, maka saya memilih meninggalkan sidang ini, ” ujar Jerinx sambil berlalu dan langsung diikuti oleh seluruh kuasa hukumnya. 

Atas sikap itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan dan memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan.

Sebelum Jerinx dan kuasa hukumnya mengambil sikap untuk meninggalkan sidang, mereka dengan tegas menyatakan menolak sidang digelar secara teleconference. 

Alasan Jerinx menolak sidang secara teleconference ini karena, dikawatirkan majelis hakim tidak bisa melihat gestur atau bahasa tubuhnya saat menyampaikan sesuatu selama persidangan. 

“Kalau digelar secara online begini,  majelis hakim nanti tidak bisa melihat gestur dan bahasa tubuh saya dalam menyampaikan sesuatu di muka sidang, karena itu kami mohon agar sidang digelar secara tatap muka,” pinta Jerinx.

Sementara I Wayan Suardana alias Gendo, salah satu kuasa hukum Jerinx mengatakan, jika majelis hakim mengizinkan sidang digelar secara tatap muka, pihaknya berjanji akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Yang terakhir, kuasa hukum Jerinx meminta agar penahanan Jerinx tangguhkan atau di alihkan dengan alasan selama di tahan di Rutan Polda Bali pihaknya sulit menjalin komunikasi dengan Jerinx. 

Namun sayang, permohonan atau permintaan Jerinx maupun kuasa hukumnya belum dikabulkan oleh majelis hakim dengan sejumlah alasan, yang salah satunya adalah alasan kesehatan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penggunaan Hand Sanitizer Pada Bayi Perlu Perhatian Khusus

Kam Sep 10 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 10/09/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Mencuci tangan dengan sabun masih menjadi langkah paling efektif untuk mencegah penyebaran bakteri dan virus, termasuk virus corona. Tetapi hand sanitizer bisa menjadi pilihan praktis bagi orang yang sedang berada di luar ruangan dan kesulitan menemukan fasilitas cuci tangan.     Save as PDF

Berita Lainnya