Perkuat Perwali No. 36 / 2018, Dewan Usulkan Revisi Perda Kebersihan

“Artinya yang dilarang di sini membuang sampah plastik, bukan penggunaan atau peredarannya. Misalnya, jika masyarakat memiliki sampah plastik, jangan dibuang sembarangan, tetapi dikumpulkan dulu  selanjutnya dibawa ke bank sampah atau diberikan pemulung,’’ ujarnya.

Menurutnya, selama ini image yang berkembang di masyarakat adalah  toko-toko atau pedagang tak boleh menjual atau menggunakan kantong plastik. Padahal, plastik masih merupakan produk legal. Dikatakan, untuk mempercepat pengurangan sampah platik, memang tak cukup hanya dengan perwali. Mengingat perwali sifatnya hanya himbauan, dan tidak disertai dengan sanksi. Karena itu, perlu diperkuat  dengan perda, sehingga jika terjadi pelanggaran bisa diterapkan sanksi tegas.

‘’Salah satu yang bisa dilakukan  dengan merevisi perda tentang kebersihan,’’ tandas Susruta yang dipastikan kembali menduduki kursi DPRD Kota Denpasar periode 2019 - 2024. (car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top