DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kalangan Anggota DPRD Kota Denpasar, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Denpasar tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, yang ditandai dengan diterbitkannya Perwali No. 36 tahun 2018.
Meski demikian, salah seorang anggota Dewan, AA Susruta Ngurah Putra, menyatakan kurang sependapat, untuk memperkuat aturan tersebut diterbitkan perda larangan peredaran dan penjualan kantong plastik. Pasalnya, hingga kini plastik masih merupakan produk legal.
“Kalau kebijakan pengurangan penggunaan plastik saya sangat mendukung. Namun, karena plastik merupakan produk legal, maka tak perlu diterbitkan perda yang melarang penjualan atau peredaran barang-barang berbahan plastik. Apalagi nantinya ada OPD yang melakukan sidak dengan menyita kantong plastik milik pedagang. Ini sudah tak benar,” ungkap Susruta Ngurah Putra, Selasa (14/5/2019).
Dikatakan, Kementerian Perindustrian secara tegas melarang pemerintah daerah membuat perda larangan penggunaan dan peredaran kantong plastik. Karena perda ini tumpang tindih dengan aturan di atasnya. Karenanya, politisi Partai Demokrat itu mengatakan, untuk menekan sampah plastik, khususnya di Kota Denpasar, pihaknya sepakat jika peraturan daerah (perda) tentang sistem informasi pengelolaan sampah direvisi. Dalam revisi itu nantinya diselipkan tentang larangan masyarakat membuang sampah plastik.










