Gede Ngurah Ambara Putra
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, menegaskan upaya untuk melindungi warisan budaya dan kearifan lokal di Bali menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan pariwisata.
Ngurah Ambara yang dikonfirmasi di Denpasar, belum lama ini menambahkan, dengan pemerintah yang berperan sebagai pengelola sumber daya negara, alokasi dana dari devisa pariwisata untuk keperluan pelestarian budaya menjadi langkah yang membumi dan strategis bagi pembangunan berkelanjutan Bali ke depan.
Pertanyaannya, dari mana sumber dana dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Bali akan minta Dana Bagi Hasil (DBH) 2 persen dari devisa pariwisata, lantas kepada siapa harus memintanya? Jika diminta ke pemerintah pusat, bagaimana perhitungannya? Sebab selama ini pusat memperoleh dari pajak biasa seperti PPH dan PPN.
Usulan Anggota Komite I DPD RI itu telah disampaikan beberapa waktu lalu kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI, setelah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat Bali disaat rapat kerja komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI pada 14 Mei 2024, disepakati bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pihaknya berharap inisiasi usulan ini dapat terealisasi dan diakomodir untuk kepentingan bersama dalam memajukan budaya, desa adat, dan subak di Provinsi Bali, serta meraih potensi ekonomi yang lebih baik melalui sektor pariwisata.










