Di dalam alat kemaluan ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat didalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.
Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.
Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto.
"Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 1.432,81 gram netto. Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku," ungkap Kombespol Radiant.
Atas perbuatanya, pelaku NSBC dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya," pungkasnya. R-005










