IMG_20230907_205603

Percobaan Pencurian di Warung Sate, Residivis Maling Ditangkap

RESIDIVIS MALING-Tersangka Erik Harianto ditangkap dalam kasus pencurian di warung. 
 
DENPASAR -fajarbali.com |Residivis bernama Erik Harianto kurang beruntung jadi maling. Ia gagal saat beraksi membobol Kedai Sutan Sate Padang, Jalan Teuku Umar nomor 216, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wita. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan kasus ini dilaporkan pemilik warung Ari Rahmadani (28) tinggal di Jalan Teuku Umar, Denpasar. 
 
Dijelaskanya, pada saat kejadian korban sedang tertidur di dalam warung sekitar pukul 03.30 Wita. Tiba-tiba korban mendengar suara pintu rolling door terbuka. Sontak, korban terbangun dan kaget melihat pelaku sudah berada di dalam warung. 
 
"Korban berteriak karena ada maling di warungnya. Mendengar teriakan itu pelaku kabur ke arah Jalan Batanta," ujarnya. 
 
Setelah pelaku kabur, korban ikut mengejar. Warga yang mendengar teriakan itu berhasil menangkap pelaku dan menghajarnya. Pelaku Erik Harianto lantas digelandang ke mapolsek Denpasar Barat. 
 
Diketahui Erik adalah residivis kasus pencurian yang tinggal di Jalan Tukad Buaji Gang Lotus nomor 7, Denpasar Selatan, atau alamat KTP Jalan Tukad Banyupoh Gang IV nomor 44 Banjar Celuk, Desa Panjer, Denpasar. "Pelaku mengaku baru keluar dari LP pada bulan Maret 2023 dalam kasus pencurian," ungkap Kapolsek Made Ari. 
 
Pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa tang yang digunakan oleh pelaku untuk membuka pintu roling door. Dipemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya membobol warung korban untuk mengambil uangnya. Namun sayang sebelum beraksi keburu dipergoki pemilik warung. R-005 
Scroll to Top