Kamilov menyebut saat perjanjian mereka buat pada 2007 lalu, bisnis pendirian tower atau menara telekomunikasi sedang naik daun. Namun, Pemkab Badung justru hanya menjalin kerja sama hanya dengan satu perusahaan yakni Bali Towerindo.
“Untuk menyelesaikan kasus tersebut kami panggil Bupati Badung dan BTS (Bali Towerindo Sentra) ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamilov menduga terjadi masalah antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo terkait kesepakatan dalam perjanjian mereka tidak dijalankan dengan baik dan benar atau melanggar kontrak kerja sama.
“Sangat disayangkan apabila kasus ini tidak terselesaikan dengan baik, karena bisa menjadi preseden buruk terhadap bisnis-bisnis lain di wilayah NKRI khususnya bisnis dengan Pemda yang berujung masuk ke peradilan,” katanya.
“Yang lebih dirugikan kelak adalah masyarakat/ konsumen-konsumen yang dilayani infrastruktur dr operator tersebut,” ujar Sagala menambahkan.










