Keterangan terpisah, penasihat hukum dari NS, Norman Al Farrizsy mengaku belum bisa menjelaskan detail kasus yang menimpa kliennya. Ia mengatakan masih akan mempelajarinya lebih dulu karena baru menjadi penasehat hukum setelah klienya ditetapkan sebagai tersangka 24 Desember 2021 lalu.
Meski demikian ditegaskanya, kliennya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia akan memastikan hak hak kliennya dijamin dan dirinya akan menghadapi proses hukum secara koorperatif.
"Saya tahu klien saya itu sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Namun saya belum bisa menyanggah atau membantah soal besaran kerugian yang dilakukan klien saya. Kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," tegas Norman saat dihubungi wartawan, Jumat 7 Januari 2022.
Sementara dikonfirmasi wartawan, mantan Ketua LPD Desa Adat Kedonganan, NS membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun NS mengelak dituding korupsi.
Ia mengatakan, kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian. Pasalnya, belum ada hitung kerugian dan belum tahu siapa yang dirugikan.
"Benar saya mengambil kebijakan dan menggunakan kewenangan, tapi belum tentu di situ ada kerugian. Hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang saya hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017," bebernya. (Hen)










