https://www.traditionrolex.com/27 Pengusaha Kaya Zainal Tayeb Dijebloskan ke Rutan Polres Badung - FAJAR BALI
 

Pengusaha Kaya Zainal Tayeb Dijebloskan ke Rutan Polres Badung

(Last Updated On: 02/09/2021)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Setelah berstatus tersangka dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Zaenal Tayeb dijebloskan ke ruang tahanan Polres Badung, pada Kamis 2 September 2021 malam. 

 

Sebelum ditahan, pengusaha berdarah Bugis Sulawesi Selatan itu diperiksa selama 10 jam dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. 

 

Sumber menyebutkan pengusaha kaya raya itu datang ke Polres Badung untuk diperiksa didampingi tim hukumnya sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah diperiksa hingga pukul 19.00 Wita, Zainal Tayeb langsung ditahan. 

 

“Dia (Zainal Tayeb) diperiksa di lantai 1 dan langsung ditahan di lantai II rutan Mapolres Badung,” ungkap sumber. 

 

Sumber menjelaskan, pemeriksaan Zainal Tayeb terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

 

Dijelaskanya, penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka. 

 

Sementara itu, penahanan Zainal Tayeb belum dibenarkan Kasat Reskrim AKP Puti Ika Prabawa. Ia menyerahkannya ke Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana. 

 

Sementara Iptu Ketut Sudana kepada wartawan tadi malam membenarkan Zaenal Tayeb diperiksa. Sayangnya dia tidak bisa memastikan apakah langsung ditahan atau tidak. “Benar hari ini diperiksa. Namun hasil gelar perkara apakah ditahan atau tidak saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama bapak Kapolres ya. Biar tidak salah nanti,” tutur Iptu Ketut Sudana. 

 

Terpisah, penasihat hukum tersangka, Mila Tayeb memilih bungkam mengenai penahanan kliennya itu. Pengacara yang sebelumnya vokal dalam membela kliennya itu hanya mengatakan selama ini mereka sangat kooperatif.  

 

Sedangkan pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin mengatakan penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung. 

 

“Saya dengar-dengar dugaannya ditahan malam ini. Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2,” tutur Bernadin. 

 

Diberitakan, Zaenal Tayeb jadi tersangka atas dugaan kasus jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. 

 

Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb setelah dua bulan sebelumnya Polres Badung menetapkan Yuri Pranatomo rekan bisnisnya sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draf akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebanyak 11 Desa Bersiap Pilkades, Calon Perbekel Bisa Mempersiapkan Diri

Jum Sep 3 , 2021
Dibaca: 43 (Last Updated On: 02/09/2021)GIANYAR-fajarbali.com | Sebanyak 11 Desa di Gianyar bersiap menyelenggarakann pemilihan kepada desa. Ke 11 desa ini masuk dalam tahapan terakhir setelah semua desa di Gianyar menyelenggarakan Pilkades serentak di Tahun 2020 lalu. Walau demikian, Pilkades ini tahapannya dimulai Tahun 2021 dan pelantikan dijadwalkan Maret 2022 […]

Berita Lainnya