Ia mengaku menerima perintah dari Saiful diduga seorang penghuni napi Lapas di Bali. Oleh Saiful, ia diminta memecah-mecahkan sabu di kamar kosnya di Jimbaran dan mengedarkanya di wilayah Denpasar dan Badung.
"Tersangka diperintah oleh Saiful agar mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dan Badung," ungkapnya.
Diterangkan AKBP Dedy, penangkapan Fajar Gilang merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas hingga mengembangkan ke jaringanya.
"Kami akan terus mengembangkan hingga ke jaringanya. Ini bukti bahwa kami serius menangani kasus narkoba, Kami konsisten perang lawan peredaran gelap narkoba di Badung," tegas perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini. (Hen)










