Apabila PPK menggunakan penyedia maka PPK menunjuk penyedia dan melakukan surat pesanan (SP) / SPMK, penyedia melaksankan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kewajaran harga guna pemeriksaan (audit), apabila melalui swakelola PPK melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam penanganan darurat, melakukan pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan.
“Untuk penyelesaian pembayaran melalui 3 tahap yakni kontrak, pembayaran dan post audit dimana APIP atau BPKP melakukan audit/pemeriksaan atas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia. Kontrak yang dapat dipergunakan adalah kontrak harga satuan, Lumpsum, Gabungan, Waktu Penugasan dan Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee),” terangnya.
Dalam hal pengadaan barang/jasa terkait penanganan keadaan darurat sumber-sumber pendanaan itu berasal dari APBN Anggaran K/L, termasuk refocusing, realokasi, anggaran cadangan yang dari APBD sumbernya PAD & Revisi anggaran dan Dana Kas Daerah serta sumber lain sesuai Perundang-undangan. Sehingga pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dapat berupaya terbaik mencapai tujuan pengadaan dengan optimalkan mitigasi resiko yang memperhatikan aspek regulasi, justifikasi dan data dukung/dokumentasi berlandaskan prinsip dan etika pengadaan.(put).










